Ini Sanksi dan Denda Badan Usaha yang Tidak Memiliki SBU

Posting Komentar

Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi

Untuk melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi sebagai Konsultan atau Kontraktor, setiap perusahaan harus memiliki Sertifikat Badan Usaha, jika tidak akan diberikan sanksi denda administratif sesuai peraturan yang berlaku.



​​Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang diterbitkan OSS RBA melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) sebagai standar perizinan berusaha bidang jasa konstruksi.​​


Setiap penyedia jasa konstruksi asing dan lokal yang memberikan layanan jasa konsultan konstruksi atau pekerjaan konstruksi yang bersifat umum atau spesialis termasuk pekerjaan konstruksi terintegrasi (EPC) harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.


SBU Konstruksi diberikan kepada penyedia jasa konstruksi sebagai standar perizinan berusaha dan legalitas badan usaha jasa konstruksi (BUJK)  berdasarkan jenis usaha, klasifikasi dan subklasifikasi mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bidang usaha jasa konstruksi dengan kualifikasi kecil, menengah dan besar.


SBU Konstruksi merupakan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) yang harus dimiliki Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang terdiri dari BUJK Nasional, BUJK PMA dan Kantor Perwakilan BUJKA untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi sebagai Konsultan atau Kontraktor.


Persyaratan Memperoleh SBU Konstruksi

Untuk mendapatkan SBU Jasa Konstruksi sesuai klasifikasi dan subklasifikasi dengan kualifikasi kecil, menengah dan besar, maka setiap badan usaha jasa konstruksi harus memenuhi kelayakan dokumen dan persyaratan meliputi; 1). Penjualan Tahunan, 2). Kemampuan Keuangan, 3). Tenaga Kerja, 4). Peralatan Konstruksi. 


Ketentuan mengenai persyaratan SBU Konstruksi  sebagai standar perizinan berusaha dan legalitas badan usaha jasa konstruksi diatur dalam Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor PUPR serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.


Persyaratan Sistem Manajemen

BUJK harus memenuhi persyaratan Standar Sistem Manajemen sebagai berikut;

  1. Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU diterbitkan;

  2. Sistem Manajemen Anti Penyuapan  (ISO 37001) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak SBU kualifikasi kecil diterbitkan;

  3. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 2 (dua) tahun sejak SUbkualifikasi menengah diterbitkan; dan

  4. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SUbkualifikasi besar diterbitkan.


Permohonan SBU Konstruksi

BUJK dapat mengajukan Permohonan SBU Konstruksi untuk jasa konsultan konstruksi atau pekerjaan konstruksi yang bersifat umum, spesialis atau pekerjaan konstruksi terintegrasi baik untuk permohonan baru, perpanjang atau perubahan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2021.


Permohonan SBU Konstruksi diajukan kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui sistem OSS dengan memilih perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan (PB-UMKU) yang masuk ke portal perizinan PUPR dengan mengisi data badan usaha, data keuangan, penjualan tahunan, data tenaga kerja , peralatan, Sistem manajemen mutu dan sistem manajemen anti penyuapan.


LSBU akan memeriksa persyaratan kelengkapan dokumen dan melakukan penilaian kemampuan BUJK melalui proses sertifikasi.

Tahapan proses sertifikasi sebagaimana dimaksud meliputi;

  1. Permohonan;

  2. Pembayaran biaya;

  3. Verifikasi dan validasi; dan

  4. Persetujuan/penolakan permohonan SBU konstruksi.


Penerbitan SBU Konstruksi

SBU Konstruksi diterbitkan OSS RBA setelah mendapatkan persetujuan LSBU atas penilaian kelayakan badan usaha jasa konstruksi sesuai persyaratan yang berlaku melalui proses proses sertifikasi sesuai jenis usaha, klasifikasi dan subklasifikasi usaha jasa konstruksi dengan kualifikasi kecil, menengah dan besar.​​


Penerbitan SBU Konstruksi menjadi dasar bagi BUJK untuk mendapatkan NIB dan Sertifikat Standar Terverifikasi yang dikeluarkan OSS RBA sebagai Legalitas BUJK untuk melaksanakan kegiatan operasional dan memberikan layanan jasa konstruksi di Indonesia baik untuk Konsultan atau Kontraktor.


Sanksi Denda Administratif Kepada BUJK

Pemerintah akan memberikan Sanksi Administratif berupa denda kepada BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi dan yang terlambat memperpanjang SBU Konstruksi sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021


A. Tidak memiliki SBU Konstruksi

Jumlah denda administratif bagi BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi sebagai berikut:

  1. BUJK nasional sebesar 10% (sepuluh persen) dari semua nilai kontrak;

  2. Kantor perwakilan BUJKA sebesar 20% (dua puluh persen) dari semua nilai kontrak; dan

  3. BUJK Penanaman Modal Asing sebesar lO% (sepuluh persen) dari semua nilai kontrak.


B. Terlambat perpanjang SBU Konstruksi

Jumlah denda administratif bagi BUJK yang terlambat memperpanjang SBU Konstruksi sebagai berikut;

  1. BUJK nasional kualifikasi kecil denda keterlambatan Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) per Hari;

  2. BUJK nasional kualifikasi menengah denda keterlambatan Rp.1.O00.OOO (satu juta rupiah) per Hari;

  3. BUJK nasional bersifat spesialis denda keterlambatan Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) per Hari;

  4. BUJK nasional kualifikasi besar denda keterlambatan Rp1.5O0.0OO (satu juta lima ratus ribu rupiah) per Hari; dan

  5. BUJK kualifikasi besar dan/atau BUJKA bersifat spesialis denda keterlambatan Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) per Hari​.

Terbaru Lebih lama

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar