Bingung cara membuat izin PIRT? Cara pengajuan izin pirt ini cukup mudah. Hanya perlu mengajukan permohonan SPP-IRT pada bupati ataupun wali kota khususnya pada Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan.
Apa sih Izin PIRT?
Dalam peredaran produk makanan, konsumen biasanya akan merasa aman apabila produk yang dibeli sudah memiliki izin secara legal dari Pemerintah. Izin inilah yang kemudian disebut sebagai nomor PIRT (Perizinan Produk Industri Rumah Tangga) yang berjumlah 15 digit.
Dengan demikian bagi Anda yang menekuni industri rumahan dimana mengusung bahan pangan sebagai produknya, maka Anda wajib memprioritaskan perizinan PIRT ini.
Selain sebagai komitmen dalam melakukan bisnis secara total, maka mendapatkan PIRT ini dapat menjadi suatu jaminan bahwa usaha pangan yang Anda produksi ini telah memenuhi standar keamanan makanan.
Ilustrasi : cara membuat Izin PIRT. |
Konsumen pun akan merasa lebih yakin melakukan pembelian apabila produk makanan tersebut telah memiliki izin pirt. Untuk itu, Anda memang perlu mengurus perizinan pirt ini apabila memiliki produk makanan yang hendak diedarkan.
Cara Mengajukan Izin PIRT Makanan
Berikut merupakan cara membuat izin pirt makanan yang bisa Anda ikuti.
- UMKM membuat pengajuan permohonan SPP-IRT pada Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinasi Kesehatan;
- Kemudian, permohonan akan diterima oleh bupate ataupun walikota, melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinasi Kesehatan;
- Selanjutnya, permohonan akan dilakukan evaluasi kelengkapannya secara administratif meliputi formulir permohonan SPP-IRT juga seluruh dokumen yang diperlukan;
- Selanjutnya, Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota akan mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Setelah itu, Bupati atau walikota yakni Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan menyerahkan SPP-IRT pada pemilik atau penanggungjawab IRTP yang telah memenuhi persyaratan.
Ketika Anda telah mendatangi Dinas Kesahatan tersebut, Anda juga akan diintruksikan untuk mengikuti penyuluhan Keamanan pangan. Sebelum izin ini terbit, Anda juga akan disurvey lapangan oleh petugas puskesmas terkait.
Apabila telah mendapatkan perizinan, maka Anda pun akan diberi pemberitahuan untuk mengambil sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (PIRT) tersebut. Bagaimana? cukup mudah bukan?
Dekimian, itulah pembahasan mengenai cara membuat izin PIRT. Semoga bisa bermanfaat!
Posting Komentar
Posting Komentar