Cara membuat izin usaha online bisa dilakukan melalui OSS. Laman OSS perizinan bisa diakses dengan alamat https://oss.go.id/ kemudian melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Adanya OSS ini sangat memudahkan para pelaku usaha baik UMKM, maupun pendiri badan usaha dan badan hukum lainnya untuk mendapatkan izin usaha khususnya dalam mendapatkan Nomor Induk Usaha (NIB).
Tujuannya agar para pelaku usaha, termasuk mikro, kecil dan menengah, dapat lebih cepat dan mudah dalam berusaha.
Ilustrasi : begini cara membuat izin usaha online. |
Untuk itu, bagi Anda yang hendak membuat izin usaha online, maka Anda dapat mengunjungi lama oss go id. berikut tata cara lebih lengkapnya :
Membuat Izin Usaha Online dengan OSS
Pendaftaran akun OSS diperlukan sebelum Anda mengajukan permohonan maupun perizinan. Anda tidak bisa login pada laman OSS apabila belum mempunyai hak akses pada sistem OSS. Untuk itu, Anda harus mendaftarkan diri terlebih dahulu.
Beberapa persyaratan yang perlu Anda siapkan sebelum melakukan pendaftaran pada laman OSS ialah sebagai berikut :
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Alamat email aktif
- Alamat ponsel aktif
Setelah menyiapkan hal-hal yang perlu dipersiapkan, Anda bisa melakukan pendaftaran hak akses UMKM dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini :
- Kunjungi laman https://oss.go.id/portal/
- Apabila laman sudah terbuka maka klik tombol daftar. Laman registrasi akan terbuka kemudian Anda dapat mengisi data-data yang diperlukan.
- Masukkan data diri Anda secara lengkap mulai dari NIK, nama, jenis kelamin, alamat, tangal lahir, alamat email, nomor telepon. Isi juga mengenai nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran bagi usaha non perseorangan.
- Masukkan dan isi kode captcha dengan benar kemudian klik submit.
- Sistem secara otomatis akan mengirimkan tautan atau link pada alamat email Anda untuk melakukan proses verifikasi dan aktivasi.
- Klik verifikasi atau aktivasi sesuai dengan langkah yang disebutkan dalam email.
- Username dan password kemudian akan dikirimkan oleh sistem OSS pada email yang sudah didaftarkan.
- Login kembali pada laman OSS, klik menu Perizinan Berusahan dan pilih Permohonan Baru;
- Lengkapi data yang diperlukan seperti data pelaku usaha, data bidang usaha, data detail bidang usaha, dan data produk/jasa bidang usaha;
- Anda pun harus memeriksan daftar produk/jasa, data usaha, daftar kegiatan usaha, dan lengkapi dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
- Periksa Draf Perizinan Berusaha;
Selesai. Perizinan berusaha Anda pun akan segera terbit. Demikianlah, cara membuat Izin Usaha online yang bisa Anda lakukan dengan mudah. Semoga bermanfaat!
Posting Komentar
Posting Komentar