Sekilas Mengenai SKK (Sertifikasi Kompetensi Kerja)
Sertifikasi Kompetensi Kerja atau SKK adalah sebuah bukti dokumentasi fisik yang memuat data-data spesifikasi bahwa seseorang telah teruji memiliki keahlian dan keterampilan di suatu bidang usaha.
SKK (Sertifikasi Kompetensi Kerja) ini dikeluarkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa konstruksi). Lembaga ini telah terakreditasi dan dipercaya oleh pemerintah untuk mengurus persyaratan dan pembuatan sertifikat sesuai klasifikasi tenaga ahli konstruksi meliputi keahlian dibidang seperti Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, Tata Lingkungan dan Manajemen Pelaksanaan.
SKK yang telah dikeluarkan oleh LPJK memiliki masa berlaku kurang lebih selama 3 (tiga) bulan semenjak SKK tersebut diterbitkan. SKK ini akan sangat berguna sekali bagi seorang tenaga ahli untuk menunjukkan bahwa dirinya telah layak berkecimpung di dunia usaha ketenagakerjaan. Selain itu SKK ini juga bermanfaat bagi Badan Usaha atau Perusaaan sebagai persyaratan proyek pembangunan.
Pembuatan SKK ini telah diatur dan diwajibkan oleh pemerintah. Artinya SKK ini telah memiliki Dasar Hukum yang kuat. Beberapa Dasar Hukumnya di antaranya yaitu: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/SE/M/2021 tentang Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha, Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Sertifikasi Badan Usaha, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1410/KPTS/M/2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, Dan Asosiasi terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi TerLisensi LSBU.
Untuk informasi yang lebih akurat, silahkan klik link intiglobal.co.id.
Posting Komentar
Posting Komentar