Ini persyaratan SKK Terbaru

Tenaga kerja yang berkompeten adalah tenaga kerja yang telah teruji memiliki kemampuan, keahlian serta keterampilan di dalam suatu bidang. Uji keahlian serta keterampilan ini haruslah memiliki bukti yang telah diseleksi oleh lembaga terkait dan tersahkan dalam bentuk sertifikat. 



Dahulu sertifikasi untuk tenaga kerja terbagi dalam dua (2) kategori; Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT). Tahun 2022 ini kedua sertifikasi tersebut digabung menjadi Sertikat Kompetensi Kerja (SKK). Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi mengharuskan semua tenaga kerjanya memang mengerti betul akan seluk beluk pekerjaannya. Mengerti akan tanggungjawab serta faktor resiko yang kelak akan dihadapi.

Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mengajukan pembuatan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK), di antaranya yaitu:

  1. KTP yang menunjukkan identitas diri;
  2. Bukti ijazah pendidikan terakhir, baik itu berupa fotokopi ataupun scan;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. Pasphoto terbaru;
  5. Nomor telepon yang dapat dihubungi;
  6. email pribadi;
  7. Surat referensi kerja.
Berkas-berkas yang telah dipersiapkan tersebut, nantinya akan diserahkan ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Dari LPJK inilah tenaga kerja tersebut akan diuji oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK).

Selengkapnya anda dapat mengakses intiglobal.co.id untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap.

Related Posts

There is no other posts in this category.