SBU (Sertifikat Badan Usaha) adalah Sertifikat tanda pengakuan dan sebagai bukti tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha jasa pelaksana konstruksi dan usaha jasa perencana atau pengawas konstruksi
Untuk Apa SBU (Sertifikat Badan Usaha)?
SBU singkatan dari Sertifikat Badan Usaha yang digunakan untuk tanda bukti adanya pengakuan formal atas kedalaman atau tingkat kompetensi serta kemampuan usaha kontraktor atau jasa pelaksana konstruksi dan juga usaha dari jasa perencana ataupun pengawas dari konstruksi atau biasa disebut konsultan.
Apa Saja Persyaratan Pengajuan SBU?
Salah satu persyaratan badan usaha yang berkeinginan untuk segera mendapatkan SIUJK harus memiliki SBU terlebih dahulu, lalu siapakah yang menerbitkan SBU dan bagaimanakah caranya agar badan usaha segera mendapatkan sertifikat tersebut ?
Siapa yang Menerbitkan SBU?
Untuk mendapatkan SBU membutuhkan beberapa persyaratan yang harus dimiliki oleh badan Usaha. Untuk mengajukan seluruh persyaratan SBU anda harus datang ke kantor yang menerbitkan Sertifikat Badan Usaha. Dalam hal ini anda harus datang ke kantor LPJK pada wilayah setempat.
Seluruh badan usaha di Indonesia seharusnya telah mengajukan pendaftaran untuk mengajukan diri memperoleh Sertifikat Badan Usaha yang diterbitkan oleh LPJK di wilayah setempat dengan memenuhi semua persyaratan yang wajib dilengkapi setiap badan usaha yang mengajukan registrasi.
Syarat mendapatkan Sertifikat Badan Usaha bukan hanya SKK saja, namun anda wajib menjadi anggota dari sebuah asosiasi yang telah memiliki sertifikat akreditasi dari LPJK. Selanjutnya, anda akan dikenai pembayaran dari sejumlah biaya guna pengurusan SBU yang tentunya sesuai dengan badan usaha yang saat ini anda kelola.
Selain beberapa yang tersebut di atas, masih banyak sekali dokumen-dokumen guna mempersiapkan diri anda untuk melengkapi persyaratan untuk mendapatkan SBU. Untuk pengurusan sertifikat ini anda dapat mengambil dalam selama kurang lebih satu bulan namun ada juga yang lebih. Hal ini tergantung pada banyaknya SBU antrian yang ada di kantor LPJK wilayah setempat.
- Kartu Anggota Asosiasi (KTA)
- Memiliki Akte Pendirian Usaha baik sebuah PT atau CV
- Neraca & Laporan Keuangan Perusahaan
- Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
- Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Surat Keputusan Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
- Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)
- Surat Keterangan dari domisili Badan Usaha
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- KTP Pengurus Perusahaan
- Kartu Keluarga atau KK dari Penanggung Jawab Perusahaan
- Pas Foto ukuran 4x6, sebanyak 4 lembar
- Struktur Organisasi
Posting Komentar
Posting Komentar