Ketentuan SBU yang baru - Proses SBU Bisa Cepat!

Posting Komentar

 

Proses SBU Bisa 14 Hari 0812 1999 3200

Setiap badan usaha yang akan melakukan pekerjaan Jasa Konstruksi di Indonesia, wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi.



SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU - Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR kepada :

  • BUJK Nasional

  • BUJK PMA

  • BUJK Asing

Dasar Hukum :

  • PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagian Kesembilan

  • Surat Edaran No. 30/SE/M/2020, tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha Dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi

  • Permen PUPR No. 8 Tahun 2022, tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha, Bagi Pelaku Jasa Konstruksi 

Ketentuan Registrasi SBU Yang Baru

Untuk bisa melakukan registrasi SBU, badan usaha wajib memiliki tenaga kerja yang telah bersertifikat Akreditasi LPJK PUPR, yaitu SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan masuk keanggotaan Asosiasi Perusahaan Konstruksi.

Selain itu, badan usaha dapat mengajukan permohonan baru yang dimulai dengan kualifikasi Kecil dan pemilihan subklasifikasi yang disesuaikan dengan nilai aset yang dimiliki perusahaan.

Permohonan baru SBU diajukan melalui OSS-RBA dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan, menunjuk salah satu LSBU yang diinginkan hingga mendapatkan konfirmasi validasi dan diterbitkan secara Online.



Jenis Usaha Jasa Konstruksi 

Pekerjaan Konstruksi

  1. Pekerjaan Konstruksi Umum :

      1. Bangunan Gedung
      2. Bangunan Sipil

  1. Pekerjaan Konstruksi Spesialis :

      1. Persiapan
      2. Konstruksi Khusus
      3. Konstruksi Prefabrikasi
      4. Penyewaan Peralatan
      5. Instalasi
      6. Penyelesaian Bangunan

Konsultansi Konstruksi 

  1. Pekerjaan Bersifat Umum 

  1. Arsitektur

  2. Rekayasa

  3. Rekayasa Terpadu

  4. Arsitektur Lanskap

  5. Perencanaan Wilayah


  1. Pekerjaan Bersifat Spesialis:

  1. Konsultan Ilmiah & Teknis

  2. Pengujian & Analisa Teknis


Konstruksi Terintegrasi

  1. Kegiatan Konstruksi Terintegrasi mencakup Bangunan Gedung & Bangunan Sipil


Pilih Kode SubKlasifikasi Yang Tepat untuk SBU

Pemilihan Subklasifikasi SBU harus disesuaikan dengan kemampuan pekerjaan yang anda lakukan, sesuaikan juga dengan nilai aset yang dimiliki, serta peralatan kerja untuk subklasifikasi tersebut.

Yang paling menentukan juga adalah sesuai dengan Konversi KBLI terbaru dan tercantum didalam NIB perusahaan anda.

 

Kualifikasi SBU dinilai dari Kemampuan Keuangan 

Setelah Badan Usaha menentukan jenis pekerjaan Jasa Konstruksi tersebut, maka Badan Usaha memastikan masuk pada KUALIFIKASI berapa badan usaha nya, ini dilihat dari Modal Disetor dalam AKTA perusahaan atau Nilai Kemampuan Keuangan.

Jasa PEKERJAAN Konstruksi

Kecil

Menengah

Besar

Asing

Kemampuan Keuangan

> 300 Juta

> 2 Milyar

> 25 Milyar

> 35 Milyar

Penjualan Tahunan 

< 2.5 Milyar

> 2.5 Milyar

> 50 Milyar

> 100 Milyar


  • Tabel ini Khusus Pekerjaan Bangunan Gedung & Bangunan Sipil

  • Pekerjaan Persiapan, Penyewaan Peralatan, Konstruksi Khusus, Konstruksi Prefabrikasi, Instalasi & Penyelesaian Bangunan, di peruntukkan Jasa Konstruksi PERORANGAN, nilai Aset yang dipersyaratkan > 5 Milyar


Jasa KONSULTANSI Konstruksi

Kecil

Menengah

Besar

Asing

Kemampuan Keuangan

> 100 Juta

> 250 Juta

> 500 Juta

> 2 Milyar

Penjualan Tahunan 

< 1 Milyar

> 1 Milyar

> 2.5 Milyar

> 10 Milyar

 

Jasa Konstruksi TERINTEGRASI

Besar

Asing

Kemampuan Keuangan

> 25 Milyar

> 35 Milyar

Penjualan Tahunan 

> 50 Milyar

> 100Milyar

 

Syarat Permohonan SBU 

  1. Data penjualan tahunan;

  2. Data kemampuan keuangan/nilai aset;

  3. Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi

  4. Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;

  5. Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;

  6. Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.

Persiapan PROSES SBU

  • Pilih jenis jasa konstruksi yang dijalankan, Pekerjaan Konstruksi, Konsultan atau Konstruksi Terintegrasi ?

  • Pilih kode sub klasifikasi yang ada di tabel subklasifikasi sesuai jenis pekerjaannya

  • Persiapkan sejumlah Tenaga Ahli yang ditentukan sesuai dengan subklasifikasi yang dipilih 

  • Persiapkan seluruh dokumen adm perusahaan mulai dari Izin Dasar, Laporan Keuangan, data para pemegang saham, SPK yang dimiliki, Sertifikasi Manajemen Mutu ISO 9001:2015 & Sertifikasi Anti Penyuapan ISO 37001:2016 *jika tidak punya, silahkan konsultasi kepada tim kami, siap membantu anda !

  • Kirim semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan melalui email & Whatsapp kami Intiglobal.co.id 0812 1999 3200 konsultan dan jasa SBU

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar