Proses SBU Bisa 14 Hari 0812 1999 3200
Setiap badan usaha yang akan melakukan pekerjaan Jasa Konstruksi di Indonesia, wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi.
SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU - Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR kepada :
BUJK Nasional
BUJK PMA
BUJK Asing
Dasar Hukum :
PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagian Kesembilan
Surat Edaran No. 30/SE/M/2020, tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha Dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
Permen PUPR No. 8 Tahun 2022, tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha, Bagi Pelaku Jasa Konstruksi
Ketentuan Registrasi SBU Yang Baru
Untuk bisa melakukan registrasi SBU, badan usaha wajib memiliki tenaga kerja yang telah bersertifikat Akreditasi LPJK PUPR, yaitu SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan masuk keanggotaan Asosiasi Perusahaan Konstruksi.
Selain itu, badan usaha dapat mengajukan permohonan baru yang dimulai dengan kualifikasi Kecil dan pemilihan subklasifikasi yang disesuaikan dengan nilai aset yang dimiliki perusahaan.
Permohonan baru SBU diajukan melalui OSS-RBA dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan, menunjuk salah satu LSBU yang diinginkan hingga mendapatkan konfirmasi validasi dan diterbitkan secara Online.
Jenis Usaha Jasa Konstruksi
Pekerjaan Konstruksi
Pekerjaan Konstruksi Umum :
1. Bangunan Gedung
2. Bangunan Sipil
Pekerjaan Konstruksi Spesialis :
1. Persiapan
2. Konstruksi Khusus
3. Konstruksi Prefabrikasi
4. Penyewaan Peralatan
5. Instalasi
6. Penyelesaian Bangunan
Konsultansi Konstruksi
Pekerjaan Bersifat Umum
Arsitektur
Rekayasa
Rekayasa Terpadu
Arsitektur Lanskap
Perencanaan Wilayah
Pekerjaan Bersifat Spesialis:
Konsultan Ilmiah & Teknis
Pengujian & Analisa Teknis
Konstruksi Terintegrasi
Kegiatan Konstruksi Terintegrasi mencakup Bangunan Gedung & Bangunan Sipil
Pilih Kode SubKlasifikasi Yang Tepat untuk SBU
Pemilihan Subklasifikasi SBU harus disesuaikan dengan kemampuan pekerjaan yang anda lakukan, sesuaikan juga dengan nilai aset yang dimiliki, serta peralatan kerja untuk subklasifikasi tersebut.
Yang paling menentukan juga adalah sesuai dengan Konversi KBLI terbaru dan tercantum didalam NIB perusahaan anda.
Kualifikasi SBU dinilai dari Kemampuan Keuangan
Setelah Badan Usaha menentukan jenis pekerjaan Jasa Konstruksi tersebut, maka Badan Usaha memastikan masuk pada KUALIFIKASI berapa badan usaha nya, ini dilihat dari Modal Disetor dalam AKTA perusahaan atau Nilai Kemampuan Keuangan.
Tabel ini Khusus Pekerjaan Bangunan Gedung & Bangunan Sipil
Pekerjaan Persiapan, Penyewaan Peralatan, Konstruksi Khusus, Konstruksi Prefabrikasi, Instalasi & Penyelesaian Bangunan, di peruntukkan Jasa Konstruksi PERORANGAN, nilai Aset yang dipersyaratkan > 5 Milyar
Syarat Permohonan SBU
Data penjualan tahunan;
Data kemampuan keuangan/nilai aset;
Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
Persiapan PROSES SBU
Pilih jenis jasa konstruksi yang dijalankan, Pekerjaan Konstruksi, Konsultan atau Konstruksi Terintegrasi ?
Pilih kode sub klasifikasi yang ada di tabel subklasifikasi sesuai jenis pekerjaannya
Persiapkan sejumlah Tenaga Ahli yang ditentukan sesuai dengan subklasifikasi yang dipilih
Persiapkan seluruh dokumen adm perusahaan mulai dari Izin Dasar, Laporan Keuangan, data para pemegang saham, SPK yang dimiliki, Sertifikasi Manajemen Mutu ISO 9001:2015 & Sertifikasi Anti Penyuapan ISO 37001:2016 *jika tidak punya, silahkan konsultasi kepada tim kami, siap membantu anda !
Kirim semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan melalui email & Whatsapp kami Intiglobal.co.id 0812 1999 3200 konsultan dan jasa SBU
Posting Komentar
Posting Komentar